Mulai berlaku 11 Desember 2019, pajak kendaraan baru atau tarif BBN-KB DKI Jakarta mengalami kenaikan 2,5 persen menjadi 12,5 persen. Hal tersebut membuat beberapa pabrikan otomotif akan melakukan penyesuaian harga mulai awal Desember.
Meski mengaku akan melakukan penyesuaian, Amelia Tjandra, Marketing Director PT Astra Daihatsu Motor menegaskan pihaknya baru melakukan kenaikan harga apabila peraturan baru tersebut sudah berlaku.
“Mengikuti Tangerang, mereka kan udah duluan. Mungkin merek-merek lain udah naik. Tapi Daihatsu belum. Bukan bertahan, kita maunya kalau memang itu (BBN-KB) naik ya mereka harus bayar karena itu pajak. Kalau itu belum naik, kita enggak mau mengaku sudah naik,” kata Amel di Makasar, Sulawesi Selatan.
Wanita yang kerap disapa Amel itu juga menegaskan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada konsumen terkait kenaikan pajak. Hal tersebut diharapkan mampu mengimbau konsumen apabila apabila ada biaya tambahan saat mengurus surat kendaraan.
“Jadi sama customer nanti ada perjanjian ditandatangani. Kalau BBN-KB naik dan diberlakukan, kenaikan itu ditanggung konsumen. Kalau sebelum diberlakukan sudah dapat STNK itu rezekinya (beli mobil sebelum harga naik karena BBN-KB),” ujarnya.
Belum ada komentar